email dari “pusat pengaduan pajak”
From: PUSAT PENGADUAN PAJAK
Subject: Re: Wajib Pajak Luar Negeri
To: agung_trimulyo@yahoo.com
Date: Wednesday, November 26, 2008, 12:21 AM
Yth. Saudara Agung Tri Mulyo
Terimakasih atas perhatian Saudara atas pemenuhan kewajiban perpajakan.
Berikut ini adalah penjelasan kami berkaitan dengan pertanyaan Saudara.
Apabila Saudara tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka Saudara diperlakukan sebagai Subyek Pajak Luar Negeri seperti yang dimaksud oleh Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008) Pasal 2, kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili Saudara. Daftar negara yang telah mempunyai Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dapat Saudara lihat di situs http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=76&Itemid=111&a8acd61ce625745bd12c23c8122310b0=a7bca887d1c7ec031c781ae1c3ac09c3.
Subyek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu membayar Pajak Penghasilan (PPh) Indonesia atas penghasilan yang bukan bersumber dari Indonesia. Dengan kata lain, obyek PPh dari SPLN tersebut tidak ada (atau SPLN tidak memiliki kewajiban obyektif). Apabila SPLN memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka penghasilan tersebut dipotong pajak sesuai dengan tarif PPh Pasal 26 UU PPh (apabila negara domisili SPLN belum memiliki P3B dengan Indonesia) atau pasal yang bersesuaian menurut P3B (apabila negara domisili merupakan partner P3B Indonesia).
Warganegara Indonesia (WNI) yang diperlakukan sebagai SPLN tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, namun tetap diperbolehkan untuk memiliki NPWP. Pendaftaran dapat melalui e-Registration di situs kami (www.pajak.go.id). Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili Saudara berdasarkan KTP via pos. Kartu NPWP dapat diambil sendiri, atau diwakilkan pengambilannya kepada orang lain (dengan menunjukkan KTP asli pemohon NPWP), atau dikirimkan ke alamat Saudara seperti yang tercantum di KTP.
Setelah memperoleh NPWP, SPLN tersebut tetap mempunyai kewajiban melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak yang bersangkutan (paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya) ke KPP tempat Saudara terdaftar. Apabila Saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka Saudara cukup menuliskan NIHIL pada baris Penghasilan Kena Pajak dan PPh Terutang. Untuk membuktikan status Saudara sebagai Subyek Pajak Luar Negeri, SPT Tahunan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Tempat Tinggal/Domisili (Certificate of Residence/Domicile) yang diterbitkan oleh otoritas perpajakan atau pihak yang berwenang untuk itu (competent authority) di negara domisili.
Kami harap informasi ini dapat menjawab pertanyaan Saudara.
Hormat kami,
Pusat Pengaduan Pajak
———————————————————–
Pusat Pengaduan Pajak hanya menerima pengaduan.
Jumlah pertanyaan yang dapat diajukan kami batasi hanya sampai 3 (tiga) pertanyaan.
Apabila Saudara memerlukan penegasan jawaban atas permasalahan perpajakan, silakan kirimkan pertanyaan Saudara ke alamat berikut:
Entry filed under: Uncategorized. Tags: .