Archive for June, 2009

Info Terkini Seputar Rancangan UU Keperawatan

n52607945966_9958Hasil RAKERNASLUB :

1. DPR mengundang PPNI untuk RAKER RUU Keperawatan.
2. Tenggang waktu DPR untuk membahas R UUK sampai dengan Tgl 04 Juli 2009.
3. Bila Tahun 2009 R UUK tidak disahkan, Perawat Indonesia Akan Mogok Nasional (Untuk hal ini tunggu Instruksi).
4. Pelaksanaan Mogok akan di tentukan Pengurus Pusat PPNI setelah mendapatkan pertimbangan dari Penasehat dan Majelis Kode Etik Keperawatan dengan mempertimbangkan Hukum, Ketenaga Kerjaan dan Etik.
5. Perawat yang Tidak Mogok setelah mendapatkan Instruksi, akan di berikan SANKSI.
6. Pengurus Pusat PPNI akan mengirimkan surat ke MENKES, DPR, MPR dan Gubernur se Indonesia.

Demikian yang dapat disampaikan, Aksi Mogok adalah Jalan terakhir setelah segala cara profesional, diplomatis, negosiasi dan cara lain sesudah kami tempuh.

Mohon Teman sejawat tetap semangat dan terus mengkawal UUK dan profesi keperawatan.

Dukungan Teman sejawat adalah motor penggerak kami.

Salam Perjuangan,

PP. PPNI

June 22, 2009 at 2:51 pm 1 comment

Perawat Menggugat

* disampaikan saat Orasi politik di depan DEPKES 17 Juni 2009

n52607945966_9958Indonesia kebablasan telah mendahului negara-negara lain membuka pasar bebas dalam segala persoalan, sedangkan negara-negara yang mengusulkan saja tidak sebenar-benarnya melakukan. salah satunya ditandai dengan kesepakatan penandatanganan Mutual Recognition Agreement ( MRA ) di 10 negara ASEAN salah satu bidang kesepakatanya adalah bidang Keperawatan.. Semenjak Orde Baru Berkuasa, Indonesia kembali mundur ke tahun-tahun pra kemerdekaan, dimana seluruh kekayaan alam dan sumber daya manusianya di eksploitasi, di jarah demi kepentingan akumulasi Asing, terutama Modal Internasional. Dengan memanfaatkan watak pengecut dari seluruh kekuatan Politik Elit Indonesia, Modal Internasional berhasil memasukan agenda-agenda jahat mereka, yang semenjak jaman kolonial tidak berubah secara prinsip, hanya metodenya saja yang berubah.

Agenda jahat mereka yang pertama adalah mengusai kekayaan alam kita dan industri vital serta pelayanan-pelayanan strategis yang mengutungkan bagi mereka, antara lain pertambangan, kehutanan, kelautan, perbankan, telekomunikasi, farmasi, transportasi medis, Rumah sakit (Bidang Kesehatan ) dan kini Tenaga Perawat., Nasib Keperawatan dan tenaga handal PERAWAT Indonesia kini akan terancam sebagaimana hutan-hutan kita yang dibabat hingga gundul tak tersisa oleh para cukong, sebagaimana tambang-tambang kita yang dikeruk oleh bangsa asing hingga menjadi jurang. Perawat Indonesia akan dipaksa kehilangan pekerjaan dan segera digusur oleh tenaga asing, kebijakan pemerintah yang telah buru-buru membuka keran globalisasi masuk ke Indonesia namun pemerintah tidak pernah mempersiapkan Sumber Dayanya dengan baik, hal ini akan memicu keresahan dikalangan profesi perawat. Mengapa? Karena perawat hingga kini belum mendapatkan suatu perlindungan Hukum yang kuat dalam segala aspek tindakannya, perawat hingga kini masih dipandang sebagai profesi yang termaginalkan dengan berbagai perspektif warisan “ala kolonial”.selain alasan tersebut perawat Indonesia hingga kini masih eksis dan konsent dalam mempertahankan rasa nasionalismenya dalam wujud Bhaktinya kepada Pertiwi dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini telah terjadi sebelum Negara ini merdeka dan hingga kini kemerdekaan Perawat terenggut kembali..!!

Perawat Indonesia pada dasarnya telah dijebak pada satu titik nafsu syahwat “Liberalisasi Kapitalistik” yang digiring dalam ranah perdagangan tenaga kerja murahan dan tidak dianggap bukan sebagai tenaga profesi. perawat akan dibiarkan menjadi sasaran Empuk tenaga-tenaga asing, sedangkan tenaga perawat dalam negeri akan terpinggirkan, pengakuan rendah dan gaji tidak memadai, akibatnya ancaman pengangguran terpelajar sudah didepan mata. ( Release Prof.Achir yani S.Hamid 8 Juni 2009 )

Memang hal ini sebenarnya menjadi agenda lama para pelaku bisnis, Dalam sejarah Perkembangan masyarakat kapitalisme telah melahirkan penjajahan, Kenapa? Karena dia membutuhkan pasar hasil usahanya, perizinan dan tenaga kerja murah dalam usahanya. tenaga murah dalam artian sesungguhnya adalah ditindas dan dihisap sampai tidak berdaya sama sekali. Tapi dalam pandangan kaum kapitalis penjajahan adalah bentuk perkembangan dan gerak maju dari kapitalisme. Sekarang mereka menyebut itu dengan globalisasi atau neoliberalisme atau pasar bebas atau yang sesungguhnya adalah perkembangan dari bentuk penjajahan bentuk baru dan mulai Sekarang kita tidak perlu repot mengartikan neoliberalisme / pasar bebas / globalisasi cukup kita menyebut mereka kaum penjajah yang mencari keuntungan pribadi dan golongan diatas kaum yang lemah.Oleh karena itu penjajahan diatas muka bumi harus segera dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan..perawat menjadi objek politik dan objek penjajahan profesi.

Dan anehnya DPR dan pemerintah seolah menutup mata, menulikan telinganya tentang hal ini, atau karena DPR yang sebentar lagi berakhir masa bhaktinya 2004-2009 memang berpura-pura melakukan pembiaran dan cenderung menjadikan menjadikan issue tenaga kerja khususnya perawat menjadi barang dagangan politik untuk memperpanjang jabatan mereka 2009-2014 ?? Kemudian pemerintah melalui kepanjangan tangan menteri kesehatan yang bercokol di departemen kesehatan pun melakukan hal yang sama, Menkes tidak serius memberikan Pressure positif kepada DPR sehingga percepataan pengesahan RUU keperawatan dapat rampung sebelum mereka reses.kini kedua-duanya ( DPR dan pemerintah ) sama saja setali tiga uang membiarkan rakyat Indonesia terjajah oleh arus globalisasi yang sengaja mereka ciptakan demi ambisi kekuasaan dan popularitas. Apa buktinya? Aksi tgl 8 juni 2009 di DPR beberapa waktu lalu tak mendapat sambutan hangat dari para wakil rakyat yang kini berubah menjadi representasi partai politik.sungguh naïf..!!

Kini bangsa Indonesia diantara derasnya Reformasi, profesi perawat masih harus segera membeli seperangkat “alat material” untuk membenahi tatanan kehidupan baru dengan suara yang satu semangat solidaritas.profesi kita sedang diuji dari jaman kejaman terus saja menimpa profesi kita, kini puncak akumulasi permasalahan telah tiba mari kita rubah, tengoklah beberapa fakta yang terjadi dulu hingga kini :

Pertama, Perawat masih dijadikan warga kelas dua dinegeri sendiri dengan bukti masih banyaknya tenaga perawat yang menjalani tenaga Honorer atau tenaga kontrak (PKWT).cobalah anda Check sendiri fakta ini di rumah-rumah sakit,poliklinik,tambang-t

ambang,pengeboran minyak,puskesmas dan sarana-sarana Agency penyedia jasa tenaga kerja ( outsourching ) yang nota bene penyalur perawat di berbagai kota besar di Indonesia.masih saja menjalani praktek – praktek tak senonoh berbentuk perbudakan moden ( modern slavery ) ini jelas melanggar konstitusi kita, amanat UU No.13 tahun 2003 dan KepMenakerTrans No.100 tahun 2004 melarang untuk melakukan tindakan kontrak/honor atau bahkan PHL ( Pekerja Harian Lepas ). Tenaga kontrak sesungguhnya hanya diperuntukkan bagi buruh yang melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan itu pun hanya berlaku 2 tahun plus satu tahun.sedangkan tenaga harian lepas untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran.Praktek-praktek ini masih banyak menimpa para perawat Indonesia karena lemahnya posisi tawar (bargaining position ) perlu diketahui bahwa perawat HARAM hukumnya untuk dikontrak terlebih menggunakan pihak ketiga, perawat secara tupoksi mengerjakan pekerjaan tetap dengan frekwensi terus-menerus dan bukan mengerjakan barang yang sedang diuji cobakan.perawat adalah seorang yang telah menempuh serta lulus pendidikan formal dalam bidang keperawatan yang program pendidikannya telah disyahkan oleh pemerintah. (AD/ART PPNI/INNA Munas VII manado) ia adalah tenaga professional dibidang perawatan kesehatan.ia bertanggung jawab atas perawatan, perlindungan dan pemulihan, ia berperan dalam pemeliharaan pasien gawat darurat yang mengancam nyawa, dan ia terlibat dalam riset medis dan perawatan.sementara keperawatan adalah bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan.ini adalah bentuk bantuan karena adanya kelemahan fisik dan atau mental dan bantuan atas ketidakmampuan melakukan kegiatan sehari-hari.

Kedua, Harga diri perawat kian hari kian diinjak-injak tanpa pengakuan sama sekali, perawat bekerja secara terus-menerus 24 Jam dengan 2-3 Shift dengan segala resiko yang mengancam, norma-norma kesehatan dan keselamatan kerja ( UU 13/2003 pasal 85/86 )tidak dijalankan oleh pemerintah melalui instansi-instansi yang mempekerjakan perawat hal ini diperparah lagi dengan system jaminan social yang tidak pernah merata, antara resiko dan pendapatan tidak berimbang, penghasilan/financial perawat dari dahulu hingga kini tak banyak mengalami suatu perubahan yang signifikan.ini artinya professi perawat Indonesia lagi-lagi termarginalkan.jika kita ingat kembali memori lama kita tentang peristiwa bencana alam / korban masal yang silih berganti menimpa bangsa kita justru tenaga Perawatlah yang dijadikan ujung tombak dalam garda medis bencana alam, berapa juta kasus yang sudah perawat tangani hinggi kini tak pernah dilihat oleh pemerintah namun mereka rasakan, mereka merasakan ketika keluarga mereka sedang dirawat, mereka rasakan ketika suatu beban pekerjaan mereka dapat terselesaikan oleh perawat sehingga tak jarang karir dan jabatan mereka meroket karena jasa perawat.Berapa banyak pula kasus-kasus yang diangkat dipermukaan menyangkut kesejahteraan perawat di Rumah-rumah sakit, di Jakarta sudah terjadi Di RSU UKI, RS HAJI, RS Mata, AGD 118, RS DUREN SAWIT dan masih banyak lagi ibarat fenomena gunung es, yang menyoalkan masalah kesejahteraan, kejadian ini akan terus berlanjut sampai kapanpun sebelum nasib perawat dan keluarganya diperhatikan dan dibuatkan suatu aturan secara definitive untuk kesejahteraan para perawat.suatu perbandingan perawat Indonesia dengan perawat Kuwait yang mendapat gaji berkisar antara Rp.10 juta s/d 14 juta perbulan, sedangkan rekan sejawat yang bekerja di Indonesia maksimum hanya Rp.800.000 s/d 1,5 jt perbulan ( data ketua PPNI yang bekerja dikuwait ),sekarang marilah kita tengok perbandingan gaji DPR disenayan, mereka sudah seringkali meneriakkan persetaraan gaji / study dengan DPR di jepang dan korea padahal gaji mereka sudah melebihi dari kebutuhan hidup, mengapa kita para perawat Indonesia tidak menerikkan hal yang serupa?? Mungkin ini salah satu penyebab mengapa profesi lain memandang sebelah mata profesi perawat, selayaknya sesama tenaga kesehatan dengan standart pendidikan yang setara harus bersanding berdiri sejajar dengan profesi lain,kalau mereka bias kenapa perawat tidak? ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut harus ada upaya kuat dan sama-sama kita perjuangkan dengan beberapa cara diantaranya dengan menggulirkan Upah Minimum sector Provinsi ( UMSP ) dibidang keperawatan, UU Ketenangakerjaan nomor 13 tahun 2003 telah mengamanatkan bahwa upah minimum harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Justru pemerintah telah melanggar ketentuan ini. Melalui Peraturan Menteri Nomor 17, tahun 2005 PER-17/MEN/VIII/2005, komponen KHL hampir tidak pernah diterapkan di keperawatan,bahkan masih banyak perawat dengan gaji dibawah rata-rata UMP/R/S Akhirnya Kepmen 17/2005 menjadikan UPAH LAYAK bagi perawat, hanyalah omong kosong belaka. Perawat Indonesia harus mendapatkan kesejahteraan yang sama Seperti halnya upah PNS, TNI dan Polri, Upah Layak ini berlaku secara nasional. Pengabdian perawat sama dengan mereka bahkan lebih berat dari mereka.Upah Layak perawat selain memenuhi kebutuhan sandang dan pangan, Apakah tuntutan ini berlebihan? TIDAK!!. Kemudian segera bentuk unit-unit organisasi yang efektif untuk melakukan perlawanan yang serius.selain dari pada itu standart kompetensi melalui pengesahan UU praktik keperawatan.kemudian dibuka pintu eksodus selebar-lebarnya keluar negeri bagi perawat, dengan eksodus maka profesi perawat akan dipandang unggul dan dibutuhkan Negara , sebagaimana yang telah terjadi di Philipine dimana seorang dokter spesialis, pengacara, arsitek, profesi lainya berbondong-bondong kuliah keperawatan karena profesi ini pandang unggul dan terhormat (data PPNI) maka dari itu ayo bangkit dan lawan ketidak adilan ini.

Ketiga, Lemahnya perlindungan Hukum dan persamaan pengakuan profesi dimata Public. UU No.23 Tahun 1992 tentang kesehatan menegaskan bahwa ada pengakuan profesi keperawatan, ada suatu perbedaan kewenangan profesi antara dokter dan perawat. Hal ini seyogyanya menjadi acuan dalam penguatan Legal aspek profesi perawat dimata public, namun rasanya UU dan keputusan menteri kesehatan tersebut belum lah cukup menjawab semua tantangan global yang saat ini mengancam sendi kehidupan segenap anak bangsa, perawat memberikan kontribusi yang begitu besar terhadap bangsa ini,tokoh keperawatan Dunia Florenz nightangle dan siti rufaidah telah merubah dunia dengan konsep kasih sayangnya secara holistic ditengah-tengah kecamuk perang dunia ke II waktu itu. Lemahnya perlindungan Hukum terhadap perawat Indonesia sangat jelas terlihat ketika para tenaga peawat yang sedang mengalami gugatan Hukum tak terbela, misalnya perawat AGD Dinkes DKI Jakarta yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan dini hari ( 1-6-08 ) di tabrak oleh oknum artis ibukota dan hingga kini kasusnya gantung di Pengadilan tinggi negeri jaksel tanpa ada advokasi dari pemerintah, itu adalah contoh kecil yang terjadi.dan barangkali masih banyak kasus baik di dalam maupun diluar negri yang tak terungkap akibat sikap banci pemerintah.

Perubahan dari internal perawat juga harus dimulai dari sekarang, tidak boleh lagi ada perawat yang hanya bangga menjadi jongos para dokter di rumah sakit, tegakkan kepala kalian jangan menunduk didepan para dokter, sesungguhnya kita sejajar sebagai partner sejoli yang sama-sama kuat dimata hukum terlebih dimata TUHAN, paradigma kesejajaran profesi haruslah kita hujamkan dalam kerangka berfikir kita.biarkan para dokter mengambil stetoskopnya sendiri, biarkan para dokter menguasap keringat keningnya sendiri karena semua itu bukan tugas kita. Tegakan diagnosis keperawatan dengan bangga. Wahai para mahasiswa keperawatan kalian adalah agen of change akan kelangsungan perubahan ini, tolak semua perintah senior anda jika memang terindikasi melenceng dari konsep-konsep keperawatan dan segera katakan keilmuan dengan sebenarnya tanpa basa-basi. Dalam transisi pergerakan keperawatan gejolak social tidak bias dihindari, oleh karenanya para pejuang keperawatan tidak boleh hanya bisa mengutuk keadaan, tetapi harus aktif membuat rekayasa social ( social engineering ) menuju masyarakat yang kita cita-citakan.

Inilah sekelumit deretan contoh kasus kecil yang semestinya menjadi catatan dan renungan kita semua, perawat Indonesia pada akhirnya akan kembali turun kejalan-jalan untuk mengosongkan Rumah sakit-rumah sakit, poliklinik,tambang-tambang

, pengeboran minyak dsb ketika semakin hari nasib mereka tidak jelas di ombang-ambingkan oleh Negara,dengan kekuatan lebih dari 500.000 tenaga perawat dan 200.000 mahasiswa perawat se-indonesia memiliki power yang dapat mengguncang penjuru negeri Bahkan AKSI MOGOK nasional adalah hal yang tak dapat dihindari lagi, jika perlu boikot pajak Negara dari total tenaga perawat yang sudah wajib pajak, karena MENKES dan DPR sebagian gaji dan dana pensiun Perawatlah yang mensubsidi. oleh karenanya perawat Indonesia MENGGUGAT DPR dan PEMERINTAH beberapa hal :

1. Segera syahkan RUU Keperawatan sebagai payung Hukum perawat, UU Keperawatan sudah final HARGA MATI !!
2. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing bagi perawat
3. Naikkan Upah dan Berlakukan Upah Layak Nasional bagi perawat
4. Hentikan dikotomi antara perawat dengan dokter, persetaraan profesi.
5. Lindungi tenaga profesi keperawatan dari segala macam bentuk intervensi asing yg datang ke Indonesia .

Untuk melakukan Lima program di atas, tidak ada cara lain, Perawat Indonesia dan Rakyat Indonesia harus menyatukan diri, untuk bersama-sama bergerak merebut kedaulatan yang telah terkoyak dari tangan Kekuatan Politik Elit yang pengecut tidak berani membela kepentingan perawat.kini sudah waktunya kita bangun kekuatan baru yakni kekuatan perawat, kita bangkit membela profesi kita, ayo saudaraku kita singkirkan batu-batu besar yang menghalangi Hak asasi kebebasan kita kebebasan dalam menyuarakan gerakan SYAHKAN UU KEPERAWATAN.kita tidak perlu lagi minder karena kita sedang melakukan GUGATAN terhadap penguasa yang tidak pro PERAWAT!!! One world, One voice, Solidarity…. dan persiapkan diri anda dalam Aksi Mogok Nasional

Jakarta , 17 Juni 2009

Salam Perjuangan
Oleh :
M A R Y A N T O
PPNI Jakut- Komisariat AGD Dinkes DKI Jakarta
Email: ghovhal_riziq@yahoo.co.id
PH.( 021) .998 98 322 – 0852 1637 1644

June 17, 2009 at 10:07 pm 3 comments


Posting Terbaru

Arsip Posting :

Jumlah Pengunjung Blog ini :

  • 29,766 Pengunjung

 

June 2009
S M T W T F S
« May    
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.